DomaiNesia

5 Fakta yang Harus Diketahui tentang BPJS Kesehatan.

5 Fakta yang Harus Diketahui tentang BPJS Kesehatan.






khabarberita.com | Sistem jaminan sosial nasional yang berlaku di Indonesia saat ini dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).





Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.





BPJS Kesehatan adalah sistem yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah berada di Indonesia dalam kurun waktu minimal 6 bulan.





Pemerintah telah menetapkan target pencapaian agar seluruh warga negara Indonesia memiliki BPJS kesehatan pada tahun 2019.






style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6591907873285466"
data-ad-slot="9275064109">





Hal ini sesuai dengan pasal 14 UU Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Iuran dibayar sesuai dengan tingkat manfaat yang didapatkan.





Disediakan pula program Bantuan Iuran khusus warga miskin. Meski demikian, masih banyak aduan dari pengguna BPJS Kesehatan.





Keluhan yang sempat diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai BPJS Kesehatan antara lain penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS, kesulitan prosedur, pengobatan yang tidak tuntas, pelayanan dokter yang tidak maksimal, antrean yang panjang pada fasilitas kesehatan penerima BPJS seperti unit gawat darurat di rumah sakit, serta tidak dibayarkan.






style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6591907873285466"
data-ad-slot="9275064109">





Fakta tentang BPJS Kesehatan





Untuk mendapatkan pelayanan BPJS secara maksimal, berikut beberapa fakta tentang BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:





  • Tidak sebagaimana asuransi swasta yang umumnya memiliki batasan dan syarat beberapa jenis penyakit, BPJS Kesehatan dirancang untuk menanggung segala jenis penyakit. BPJS Kesehatan akan menanggung anggota BPJS dari seluruh jenjang usia dan semua tingkat keparahan penyakit yang diderita.

    Besaran premi yang dibayarkan bukan berdasarkan usia, riwayat kesehatan, atau tingkat penyakit yang diderita, melainkan berdasarkan fasilitas kesehatan yang dinikmati. Fasilitas ini terbagi menjadi kelas I sampai kelas III.
  • BPJS Kesehatan menganut pola rujukan berjenjang, sehingga pasien tidak bisa bebas memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang diinginkan. Pertama, pasien harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS.

    Kemudian, jika fasilitas kesehatan tersebut tidak sanggup mengobati, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi atau sekelas rumah sakit.
  • Keterbatasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, membuat pasien BPJS Kesehatan seringkali harus mengantre untuk mendapatkan pelayanan. Meskipun demikian, kini sudah semakin banyak dokter dan rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
  • Biaya pengobatan dan pemeriksaan laboratorium juga termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Pasien tidak perlu membayar lagi untuk layanan tersebut, asalkan tetap sesuai dengan prosedur atau ketentuan BPJS kesehatan yang berlaku.

    BPJS tidak akan menanggung biaya pemeriksaan penunjang atas permintaan pasien sendiri tanpa indikasi atau tidak sesuai diagnosis penyakit yang diberikan dokter.
  • Penarikan biaya terhadap pasien BPJS berlaku jika peserta meminta fasilitas lebih tinggi dari hak yang seharusnya diperoleh.

    Misalnya, ketika pasien meminta kelas perawatan lebih tinggi dari hak yang dimilikinya.

    Untuk itu, pasien perlu memberitahukan hal tersebut kepada pihak BPJS Kesehatan dan petugas rumah sakit jika saat dirawat hendak menggunakan kelas yang lebih tinggi dari premi yang dibayar ke BPJS.




Penting untuk mempelajari prosedur memperoleh pelayanan optimal dari BPJS Kesehatan. Selain itu, jangan lupa memenuhi kewajiban membayar premi setiap bulan agar tidak ada halangan saat berobat.






style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6591907873285466"
data-ad-slot="9275064109">


Load comments