Begini Cara Mendagri Cegah Kerumunan saat Pencoblosan di Pilkada 2020
Politics
Awalnya anggota Guspardi mengatakan soal penjadwalan pemilihan dalam Pilkada 2020 yang dibagi dalam beberapa waktu.
Dia meminta agar Kemendagri hingga KPU memikirkan cara agar target pemilih tercapai tapi kerumunan COVID-19 juga terjaga.
"Saya tadi dengan Pak Menteri bincang-bincang bahwa waktu (pemilihan) yang kita tetapkan dari jam 7-8, jam 8-9, dan seterusnya itu dimaksudkan adalah dalam rangka supaya tidak menimbulkan klaster baru terhadap pandemi COVID-19, tetapi jangan terlalu kaku dalam menyikapi itu," kata Guspardi saat rapat kerja di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Kamis (26/11/2020).
Guspardi berharap KPU hingga Bawaslu tidak kaku dalam memerapkan aturan jadwal tersebut. Karena, kata dia, ini bisa menghambat para pemilih yang mungkin tidak bisa hadir sesuai waktu yang ditentukan.
"Saya langsung kemarin ke Bawaslu, langsung juga kepada KPU, mereka punya mindset apa yang tertulis, itu yang dilaksanakan padahal ketika itu misalkan saya datang jam 7, jam 8 saya ada punya tugas, sementara orang di sana tidak banyak kenapa tidak saya dilayanin melakukan hak pilih, kalau disuruh 'Hei bapak baru boleh jam 12' maka tidak datang, yang ingin pesan saya, di satu sisi kita menginginkan target luar biasa 77,2 persen bagaimana hal ini bisa sedayung selangkah," ujarnya.
Tito lantas menjelaskan soal jadwal pemilihan, namun tetap menghindari kerumunan. Dia sependapat agar pengaturan jadwal bisa dilakukan fleksibel, tapi tetap berprinsip pada protokol kesehatan.
"Hindari kerumunan pada hari H itu sudah ada aturannya, jam undangan. Tadi saya setuju misalnya tetap tidak menghilangkan hak pilih. Misal yang bangun kesiangan bisa diakomodir jam 12 atau jam 1," tutur Tito.
"Jika jam 7, jam 8 sepi, maka why not, yang sudah datang di agenda jam 8 dan jam 9, daripada kosong berikan diskresi ke KPPS untuk laksanakan pencoblosan. Tidak harus 'Oh kamu jam 8, tidak bisa sekarang'. Prinsipnya tidak terjadi penumpukan. Sudah selesai, kembali dan hanya satu saksi" papar Tito.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020 yang akan datang. DPT tersebut tercatat pada 298.938 tempat pemungutan suara (TPS).