DomaiNesia

Ada Pelanggaran, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di 3 TPS Pilkada Tangsel

Ada Pelanggaran, KPU Gelar Pencoblosan Ulang di 3 TPS Pilkada Tangsel

 


khabarberita.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyetujui pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara ( TPS) Pilkada 2020. 

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Tangsel, M Taufik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi ulang dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait pelaksanaan PSU.

Hal tersebut dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran tata cara pemungutan suara di tiga TPS tersebut. "Surat rekomendasi dari Bawaslu sudah kami terima.

Terkait PSU di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 30 Kelurahan Rengas, dan TPS 49 Cempaka Putih," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Taufik mengatakan, KPU Tangsel sudah menginstruksikan panitia pemilihan tingkat Kecamatan Pamulang dan Ciputat Timur untuk melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan pencoblosan ulang.

"Kami instruksikan rakor persiapan pelaksanaan PSU dengan PPS dan KPPS nya," kata Taufik. Menurut Taufik, pencoblosan ulang di tiga TPS tersebut akan dilaksanakan paling lambat pada Minggu, 13 Desember 2020.

"Paling lambat empat hari setelah pemungutan dan penghitungan suara, jadi paling lambat 13 Desember besok," ujar dia.

Bawaslu Tangsel sebelumnya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS Pilkada Tangsel 2020.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran proses pemungutan suara menurut Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Acep, Kamis.

Tiga TPS tersebut yaiu TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

Menurut Acep, di tiga TPS tersebut, pengawas mendapati adanya pelanggaran mekanisme pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 poin a.

"Itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU," kata Acep.

Khusus untuk TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pengawas juga menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Load comments