DomaiNesia

Bansos Jabodetabek di Kasus Juliari Baru Sekelumit, KPK Didorong Usut Tuntas

Bansos Jabodetabek di Kasus Juliari Baru Sekelumit, KPK Didorong Usut Tuntas

 


Jakarta - khabarberita.comTernyata dana bantuan sosial (bansos) yang diduga menjadi latar pemberian suap dalam perkara yang menjerat Juliari Batubara baru sekelumit dari keseluruhan bantuan pemerintah untuk penanganan virus corona (COVID-19). 

KPK pun diminta untuk bekerja ekstra keras mengusut perkara ini hingga tuntas.

Hal itu disuarakan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dia berharap KPK bisa menelusuri lebih jauh mengenai perkara yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) itu.

"Selamat bekerja teman-teman pegawai KPK. Semoga jalan yang lurus itu bisa menguak triliunan dana bansos COVID-19," ujar Febri dalam cuitannya di Twitter, Minggu (6/12/2020).

Febri turut menyertakan foto bagan bertajuk 'Biaya Penanganan COVID-19 (Rp 659,20 T)'. 

Diketahui foto bagan itu berasal dari kajian KPK yang disampaikan pada 18 Agustus 2020 terkait Laporan Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2020.

Berikut bagannya:

KPK Foto: dok KPK

Tampak dalam bagan itu bila bansos Jabodetabek senilai Rp 6,80 triliun termasuk dalam bagian Pelindungan Sosial yang nilainya Rp 203,90 triliun. 

Selain Perlindungan Sosial, dalam bagan itu tampak ada sektor :

Kesehatan Rp 87,55 triliun

Insentif Usaha Rp 120,61 triliun

UMKM Rp 123,46 triliun

Pembiayaan Korporasi Rp 53,57 triliun

dan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp 106,11 triliun.

"Dalam penanganan COVID-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Empat di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). 

Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. 

Sehingga, Langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah dengan mengeluarkan SE Nomor. 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana," tulis KPK dalam siaran pers yang terbit pada 18 Agustus 2020 itu.

Berkaitan dengan itu Febri berharap pegawai KPK yang mengusut perkara ini bisa fokus bekerja. Dia menekankan mengenai independensi.

"Teman-teman yang memiliki wewenang semoga bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. Indenpendensi adalah hal utama yang jadi marwah lembaga antikorupsi. 

Bekerjalah dengan lurus. Hitam-putih jangan mau ditarik ke abu-abu. Jangan mau jadi alat atau diperalat. Hormat untuk teman-teman yang masih bertahan dalam badai," kata Febri.

"Saya percaya, OTT Kementerian Sosial ini bisa dilakukan karena faktor utama independensi pegawai KPK dan ketelatenan mereka mengurai petunjuk-petunjuk. Independensi inilah yang terancam ketika pegawai KPK menjadi ASN nanti," imbuhnya.

KPK sendiri sudah menyampaikan penetapan tersangka terhadap Mensos yang bernama lengkap Juliari Peter Batubara. 

Dia diduga menerima jatah untuk setiap sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari Batubara, ada 4 tersangka yang dijerat yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.



source



Load comments