Belum Tetapkan Danny-Fatma Pemenang, KPU Makassar Tunggu Ada-Tidaknya Gugatan
Politics
"Kita menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi penyampaian ke KPU apakah ada perkara yang teregistrasi untuk KPU Makassar," kata Komisoner KPU Kota Makassar, Endang Sari saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (17/12/2020).
Jika tidak ada yang melakukan gugatan, MK akan menyampaikan ke pihak KPU. Waktu gugatan yang diberikan selama 3 hari mulai tanggal 16 Desember hingga 18 Desember 2020.
"Setelah pengumuman itu, paling lambat lima hari dilakukan penetapan paslon terpilih," kata dia.
Endang menjelaskan setelah penetapan hasil pada 15 Desember lalu, maka berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota jadwal penetapan paslon pemenang akan menunggu informasi dari MK terkait soal gugatan sengketa hasil.
"Itu diatur mekanisnenya, penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terigistrasi dalam buku registrasi buku perkara konstitusi kepada KPU," terangnya.
Hingga saat ini, kata Endang, belum ada paslon yang lain mendaftarkan hasil gugatan ke MK. "Kita tunggu saja dari MK hasilnya," ujarnya.
Pada Pleno penetapan hasil Pilwalkot Makassar kemarin, pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusi meraih sekitar 41,3 persen suara atau sekitar 218.908 suara. Munafri Arifuddin-Rahman Bando berada diurutan kedua dengan raihan suara 34,7 persen atau 184.094 suara. Pada posisi tiga,ada Syamsu Rizal-Fadli Ananda dengan suara 19,0 persen atau sebesar 100.869 suara, dan terakhir ada Irman Yasin Limpo-Zunnun dengan persentase 4,9 persen atau sekitar 25.817 suara.