DomaiNesia

Gubernur-Wagub DKI Positif Covid, Sekda Belum Diisi Pejabat Definitif

Gubernur-Wagub DKI Positif Covid, Sekda Belum Diisi Pejabat Definitif

 


Jakarta - khabarberita.com | Wacana soal bagaimana roda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijalankan mengemuka setelah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria positif Corona (COVID-19). 

Di sisi lain Sekda DKI Jakarta juga belum diisi pejabat definitif.

Anies mengaku akan tetap akan bekerja meski dirinya terpapar COVID-19. Anies akan memimpin rapat-rapat secara virtual.

"Saya akan tetap bekerja dari rumah, bekerja secara virtual, memimpin rapat-rapat secara virtual, dan memang sejak bulan Maret kita sudah bekerja biasa secara virtual," ujar Anies dalam video, Selasa (1/12/2020).

Anies juga menegaskan pengambilan keputusan di Pemprov DKI tidak akan terganggu. 

Selain itu, para staf di Balai Kota tetap bekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Insyaallah tidak akan ada gangguan dalam proses pengambilan keputusan dan juga dalam proses pemerintahan, dan sesuai protokol juga sesuai aturan yang kita buat, unit kantor Gubernur akan ditutup seperti juga unit kantor Wakil Gubernur ditutup," ujar Anies.

"Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur ini terpisah dari gedung utama Balai Kota. Gedung utama tempat seluruh staf bekerja karena itu gedung utama Balai Kota tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat supaya proses pemerintahan tetap berjalan dengan baik," sambung Anies.

Anies terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap PCR yang keluar pada Selasa (1/12) dini hari. Anies melaksanakan tes PCR di Balai Kota, Senin (30/11) siang.

Sementara itu, Wagub Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif Corona pada Jumat (27/11) lalu. Kini Riza menjalani isolasi mandiri.

"Kondisi saya tetap dalam keadaan baik dan terkendali," jelas Ahmad Riza Patria dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (29/11).

Riza mengatakan melaksanakan isolasi mandiri. Dinas Kesehatan juga mengawasi kondisi kesehatan Riza.

"Sebagaimana prosedur kesehatan yang telah ditetapkan WHO, setiap pasien terkonfirmasi positif COVID-19 wajib melakukan isolasi mandiri dan tetap dalam pengawasan tenaga kesehatan, baik di level puskesmas hingga rumah sakit," ujarnya.



source

Load comments