Ikuti Luhut, Pemprov DKI Perketat WFH Jadi 75% untuk ASN Mulai 18 Desember
Health NasionalJakarta - khabarberita.com | Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH) menjadi 75%.
Pemprov DKI Jakarta menyebut akan merevisi surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut.
"Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Selasa (15/12/2020).
Chaidir menerangkan dalam revisi itu nantinya hanya 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja di rumah.
Chaidir mengatakan pengetatan WFH 75% akan berlangsung selama hampir 3 minggu sesuai dengan arahan Luhut.
Hal ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) menjelang dan setelah tahun baru.
"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tuturnya.