DomaiNesia

Kasus dengan Kader PDIP, Andi Arief Siap Diperiksa Polisi

Kasus dengan Kader PDIP, Andi Arief Siap Diperiksa Polisi

 


Jakarta, khabarberita.com

Pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief t

ak gentar menghadapi panggilan kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Henry Yosodiningrat


Dia merasa aneh karena selama ini dirinya yang diancam, tetapi justru akan diperiksa polisi.

Sebelumnya, kader PDIP Henri Yosodiningrat pernah mengancam Andi dan keluarganya. Andi lalu menyebut Henry sebagai preman. Henry kemudian melaporkan Andi ke kepolisian.

"Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE," kata Andi lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (11/12).

"Enggak apa, hidup harus menghadapi kenyataan," tambahnya.

Kasus bermula ketika Rocky Gerung menyebut ada politikus PDIP yang tak paham Pancasila. Tak terima, kader PDIP Henry Yosodiningrat lalu melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian. Laporan ditolak.Andi mengungah surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lewat akun Twitter pribadinya. Dalam surat, Andi dijadwalkan diperiksa pada 14 Desember mendatang. Pihak kepolisian belum mengonfirmasi mengenai hal itu.

Gusar dengan gelagat Henry, politikus Demokrat Andi Arief menyebut PDIP kini dikuasai faksi otot oleh orang macam Henry Yosodiningrat. Andi mengatakan itu lewat akun Twitter pribadinya.

Henry tak tinggal diam. Dia lalu melaporkan Andi ke Bareskrim Polri. Laporan Henry diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.


Henry juga pernah mengancam melakukan tindak kekerasan kepada Andi dan keluarganya. Video saat Henry bicara itu disebarkan oleh Andi di Twitter. Pasal yang dilaporkan yaitu tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

"Saya tidak ahli baku hantam, tapi saya menanti kedatangan Henri Yosodiningrat yang mengancam akan menggebuk saya di depan anak istri. Kabarkan saja jam berapa. Saya tunggu. Saya tidak akan lapor polisi," ujar Andi dalam akun Twitternya, 10 Desember 2019 lalu.


source


Load comments