KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla
Nasional News Politics
Jakarta - khabarberita.com | KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016.
Kedua tersangka itu telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 2019.
Keduanya yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM). Seorang lagi yakni Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM (Leni Marlena) Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM (Juli Amar Ma'ruf) Anggota Unit Layanan Pengadaan.
LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019 dalam perkara dugaan TPK terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran 2016," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Karyoto mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020.
Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.
Kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juki diangkat menjadi Ketua dan anggota ULP di Bakamla.
Pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016.
Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar dan PT CMIT, kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.
Kemudian terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu pada Oktober 2016. Meski anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.
Lalu, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar pada 18 Oktober 2016.
Kontrak itu disebut bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum.
"Ini dari kontrak Rp 170 miliar ada kerugian diperkirakan Rp 54 miliar. Modusnya mungkin mark up, meninggikan harga.
Ini sesuatu yang lazim terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Bagaimana KPK atau POM AL mengembalikan kerugian negara? Ini kan yang menikmati kerugian negara kemungkinan besar adalah korporasinya.
Maka korporasi yang nanti kita tuntut untuk mengembalikan kerugian negara itu. Mungkin dengan mentersangkakan korporasinya," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Selain ketiga tersangka itu, sebenarnya ada seorang tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Bambang Udoyo, yang merupakan militer aktif.
Kasus tersebut ditangani POM AL kemudian disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Bambang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla.