Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Tomuan Sugiarto mengatakan MK tidak perlu memproses karena selisih suara sangat besar.
"Andaikata kemenangan Eri-Armuji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan," kata Tomuan, Senin (21/12).
Diketahui, hasil perhitungan KPU menyatakan Eri-Armuji meraih 56,94 persen suara, sementara Machfud-Mujiaman 43,06 persen. Selisih mencapai 145.746 suara.
Mengacu pada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada kabupaten/kota, gugatan bisa diproses jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah di pilkada yang melibatkan 1 juta jiwa.
"Kalau memang selisihnya tipis, misalnya pun 0,8 persen, atau bahkan 2 persen, kemudian dinilai ada pelanggaran, masih rasional untuk disengketakan," kata Tomuan.
"Bagaimana membangun kerangka logika bahwa selisih tebal 14 persen atau 145.000 suara itu dituduh hasil kecurangan?" tambahnya.
Tomuan percaya MK akan bersikap adil dan obyektif dengan menolak gugatan duet mantan Kapolda Jatim dan Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya tersebut.
Dia berangkat dari selisih suara yang begitu besar antara Eri-Armuji dengan Machfud-Mujiaman.
"Kami percaya majelis hakim yang mulia di MK akan menolak bila memang Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan," ujarnya.
Sementara itu tim hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz mengakui bahwa selisih perolehan suara antara kliennya dengan pasangan Eri-Armuji memang besar. Meski begitu ia yakin MK tetap akan memproses gugatan itu.
"Kami paham bahwa selisihnya besar 14 persen. PMK 6 tahun 2020, membuat pembuktian formil itu akan terus dilakukan walaupun syarat formilnya jauh," kata Donal, saat dikonfirmasi.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengatakan, dengan PMK baru tersebut maka ruang peradilan pun menjadi terbuka pada pembuktian kecurangan-kecurangan yang ada di Pilkada sampai pada hal-hal yang kecil.
"Justru kami akan menjadikan ruang peradilan MK untuk membuktikan kecurangan sampai pada hal-hal yang kecil," ujarnya.