Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen
Travel
Demikian termuat dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020. Disebutkan kalau pelaku perjalanan liburan Natal dan tahun baru menggunakan mobil pribadi, melakukan rapid test antigen hanya sebatas imbauan.
Mereka yang liburan menggunakan mobil pribadi untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa, bisa melakukan rapid test antibodi.
Hal ini termuat dalam poin e dan f surat edaran tersebut:
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.
f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Ini kemudian ditegaskan juga oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Menurutnya, rapid test antigen untuk syarat perjalanan moda transportasi darat hanya berlaku untuk masuk ke Provinsi Bali, misalnya bagi mobil yang melalui penyeberangan lewat Ketapang-Gilimanuk di Bali.
"Di darat cuma imbauan, kecuali di Ketapang-Gilimanuk itu wajib. Jadi kalau di moda darat yang lain bukan (kewajiban), ini hanya imbauan. Jadi kita harapkan masyarakat yang sadar ya bawalah ini (hasil rapid test antigen)," ujar Budi dikutip dari detikFinance, Selasa (22/12/2020).
Namun begitu, beberapa daerah ada yang tetap mewajibkan pengunjung yang datang melengkapi diri dengan dokumen hasil rapid test antigen.
Berita terpopuler lainnya pada Rabu (23/12) kemarin masih terkait menteri-menteri dan wakil-wakilnya yang baru dilantik Jokowi.
Dua di antaranya yang ditunjuk jadi wakil menteri adalah Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri (Wamen) Pertahanan dan Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Herindra terakhir menyampaikan LHKPN pada 28 April 2020. Herindra tercatat memiliki harta kekayaan total senilai Rp 14 miliar atau tepatnya Rp 14.572.899.947. Dalam LHKPN itu, Herindra hanya memiliki satu unit mobil yang tergolong sebagai mobil mewah.
Herindra melaporkan Toyota Alphard tahun 2015 sebagai harta alat transportasi dan mesin. MPV mewah lansiran Toyota yang diperoleh dari hasil sendiri itu ditaksir senilai Rp 715 juta.
Dalam LHKPN sebelumnya yang dilaporkan pada periodik 2017 dan 2018, Herindra tercatat memiliki mobil Jeep Rubicon tahun 2015. Namun, Jeep Rubicon itu tidak tercatat pada LHKPN terakhir yang dilaporkannya, melainkan cuma ada Toyota Alphard 2015.
Sementara itu, LHKPN KPK juga mencatat harta kekayaan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury yang dilaporkan pada 2018. Saat itu, total kekayaan Pahala mencapai Rp 94 miliar atau tepatnya Rp 94.191.885.896.
Dalam LHKPN itu, Pahala memiliki empat unit mobil yang tergolong mewah. Ada satu Toyota Alphard dan tiga mobil Mercy.
Rinciannya, Pahala memiliki Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 400 juta, Mercedes-Benz E 400 tahun 2015 senilai Rp 700 juta, Mercedes-Benz B 200 tahun 2014 senilai Rp 200 juta dan Mercedes-Benz SL 400 tahun 2016 senilai Rp 900 juta.