Mau ke Puncak? Lewati Dulu Razia Hasil Tes Rapid Antigen
News Travel
kemacetan terjadi di Simpang Gadog. Sejumlah polisi terlihat bersiaga mengecek satu per satu kendaraan.
Setiap pengemudi dan penumpang pun dimintai surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat memasuki Kabupaten Bogor. Hasil tes rapid antigen berlaku paling lama 3 kali 24 jam sejak diterbitkan. Aturan ini berlaku mulai 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.
Bagi yang kedapatan tak membawa hasil tes, diminta untuk putar balik. Jika tetap ingin ke Puncak, wisatawan dapat mendatangi posko yang menyediakan fasilitas tes rapid antigen.
"Maka dari itu kami lakukan pemeriksaan, apabila ada pengunjung yang tidak membawa hasil rapid tes antigen maka kami sarankan putar balik dan kembali ke asal," ia melanjutkan.
Selain di Simpang Gadog, terdapat 8 pos pemeriksaan lainnya yang akan menyeleksi wisatawan masuk Kabupaten Bogor. Lokasinya ada di Pasar Cisarua, Gunung Mas, Rindu Alam, Gor Pakansari, Gunung Salak Endah, Gunung Bunder, Cileungsi Mekarsari, dan Sukamakmur.
Di samping memeriksa hasil tes rapid antigen dan penggunaan masker, polisi yang berjaga di pos-pos ini juga bertugas untuk membubarkan kerumunan, membagikan masker, serta menindak pengemudi yang melanggar protokol kesehatan.