DomaiNesia

Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas

Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas

 


Jakarta - khabarberita.comArtis Galih Ginanjar dan Pablo Benua dinyatakan sudah bebas dari masa hukumannya sejak 30 Desember 2020 atas kasus ikan asin.

Kebebasan mereka diketahui secara bersyarat lantaran mendapat asimilasi dan remisi imbas pandemi COVID-19.

Menurut keterangan pers yang diterima detikcom dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, Kamis (31/12/2020), kebebasan bersyarat Galih Ginanjar dan Pablo Benua dalam rangka mencegah dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020," tertera dalam rilis.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua diminta untuk menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana.

"Mulai menjalankan asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19," masih sesuai keterangan pers.

Diketahui Galih Ginanjar ditahan sejak 12 Juli 2019 dengan perkara Pasal 27 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sesuai putusan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Galih Ginanjar dikenakan masa hukuman selama 2 tahun 4 bulan di penjara. Galih pun kini mendapat remisi selama 2 bulan 15 hari masa tahanannya.

Sementara itu Pablo Benua pun turut mendapat remisi selama 2 bulan 15 hari.

Diketahui Pablo Benua juga ditahan atas kasus yang sama pada 12 Juli 2019. Pablo mendapat putusan lewat pasal berlapis berupa Pasal 51 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 94 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi data kependudukan.

Sebelumnya masa hukuman Pablo Benua sudah diputus oleh hakim ketua pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan, dan 10 bulan dan subsider 1 bulan atau denda Rp 25 juta.

source

Load comments