DomaiNesia

Paris Didenda Rp1,5 M karena Pekerjakan Terlalu Banyak Wanita

Paris Didenda Rp1,5 M karena Pekerjakan Terlalu Banyak Wanita

 

Jakarta, khabarberita.comPemerintah kota Paris, Prancis, didenda €90 ribu atau sekitar Rp1,5 miliar karena mempekerjakan terlalu banyak perempuan di posisi senior.

Wali Kota Anne Hidalgo menyebut keputusan itu tidak masuk akal, Selasa (15/12).

Kementerian Layanan Publik Prancis telah melayangkan denda sebesar €90 ribu dengan alasan balai kota Paris telah melanggar peraturan nasional tentang kesetaraan gender dalam susunan kepegawaian tahun 2018.

Denda itu dijatuhkan karena pada 2018, terdapat sebelas perempuan dan hanya lima pria yang dipromosikan di Balai Kota. Hal itu melanggar aturan nasional pada 2013 yang dikenal sebagai "Hukum Sauvadet", yang dirancang untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pekerjaan.

"11 perempuan, 5 pria. Kota Paris didenda 90 ribu euro karena terlalu banyak direktur perempuan yang diangkat," cuit Hidalgo di Twitter, Selasa, seperti dikutip dari CNN.

Menurut dia, denda yang dijatuhkan bersifat tidak adil sekaligus tidak bertanggung jawab.

"Denda ini jelas tidak masuk akal. Terlebih lagi tidak adil, tidak bertanggung jawab, dan berbahaya. Ya, kita harus mempromosikan perempuan dengan tekad dan semangat, karena ketertinggalan di mana-mana di Prancis masih sangat besar," tutur Hidalgo.

"Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis," ujarnya seperti dikutip dari The Guardian.



Dia juga mencemooh "birokrasi" yang tidak cerdas karena telah menetapkan denda.

Hidalgo mengatakan dirinya beserta staf perempuan lainnya di balai kota akan menyerahkan cek untuk membayar denda itu secara langsung kepada pemerintah, sekaligus menyerukan tindakan lebih lanjut untuk mencapai kesetaraan gender.

"Ya, untuk mencapai paritas suatu hari nanti, kita harus mempercepat tempo dan memastikan lebih banyak perempuan yang diangkat daripada laki-laki," kata Hidalgo.

Undang-undang Sauvadet yang diterapkan pada 2013 memberlakukan tingkat representasi minimum untuk laki-laki dan perempuan di posisi manajemen senior dalam layanan publik, di mana satu jenis kelamin tidak diizinkan mengisi posisi melebihi 60 persen.

Sementara itu, Menteri Layanan Publik Prancis, Amelie de Montchalin turut membahas kontroversi tersebut di Twitter. Dia mencatat ketentuan UU yang mengizinkan menarik denda telah dihapus pada 2019.


"Alasannya (karena) perempuan pantas mendapatkan yang lebih baik! Kami menghapus ketentuan absurd ini pada awal 2019," cuit Amelie di Twitter.

"Saya ingin agar denda yang dibayarkan Paris untuk (pelanggaran) 2018 digunakan untuk membiayai tindakan konkret untuk mempromosikan perempuan sebagai pegawai negeri. Saya mengundang Anda di Kementerian untuk membicarakannya!," ujar dia.

Source



Load comments