DomaiNesia

Peresmian Proyek Akan Jadi Ajang Perpisahan Risma di Surabaya

Peresmian Proyek Akan Jadi Ajang Perpisahan Risma di Surabaya

 


Jakarta, khabarberita.comPelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku akan secara khusus mengundang Menteri Sosial RI Tri Rismaharini alias Risma untuk meresmikan sejumlah proyek pembangunan di Surabaya.

Gelaran ini pun rencananya akan jadi ajang perpisahan Risma, eks Wali Kota Surabaya, dengan para pimpinan daerah tersebut.

Proyek-proyek itu antara lain Jembatan Joyoboyo Wonokromo dan Museum Olahraga di lapangan THOR sisi barat Gelora Pancasila. Menurut Whisnu, dua pembangunan tersebut adalah peninggalan Risma, sebagai wali kota sebelumnya.

"Beliau memang ingin sekali meresmikan beberapa yang memang tinggalan beliau, seperti Museum Olah Raga, Jembatan Joyoboyo," kata Whisnu, Senin (28/12).

Untuk mengundang Risma, ia pun telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Surabaya. Nantinya dalam acara peresmian itu, rencananya Risma juga akan berpamitan dengan forum pimpinan daerah (Forpimda) di Kota Palembang.

"Saya sudah koordinasikan dengan Sekda, nanti beliau kita undang sebagai Mensos untuk meresmikan, yang sekalian kita buat acara pamitan dengan Forpimda," ucap Whisnu.

Tidak hanya itu, Whisnu mengatakan, pada sisa jika dirinya sebagai Plt Wali Kota jua telah berkoordinasi dengan seluruh OPD di Pemkot Surabaya, hanya saja masih konsentrasi ke soal penanganan

Politikus PDI-Perjuangan itu juga mengatakan bahwa dirinya tetap akan melanjutkan apa yang sudah ditetapkan Wali Kota Risma di dua bulan sisa masa kerja.

"Saya tinggal menjalankan yang terbaik buat Kota Surabaya. Apapun itu, jangan sampai terbengkalai hanya karena pergantian yang dalam waktu sebentar saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Risma, yang saat itu masih merangkap Mensos dan Wali Kota Surabaya, sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk kembali ke Surabaya untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo yang telah dibangun selama 10 tahun serta museum olahraga.

"Karena masih merangkap wali kota, untuk sementara waktu, saya sudah izin ke presiden. Saya cuma ingin meresmikan jembatan yang ada air mancurnya itu, sayang kalau saya enggak meresmikan itu," kata Risma di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Sejumlah pakar menilai rangkap jabatan Risma itu menyalahi aturan. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna menilai hal ini juga terkait efektivitas pelaksanaan tugas.

"Saya katakan [persoalan Risma adalah] persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, Bu Risma tidak boleh berlama-lama rangkap jabatan seperti itu," kata Palguna.




Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri kemudian mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam (23/12).

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota," kata Khofifah.

source

Load comments