DomaiNesia

Picu Kerumunan Massa, Panitia Bola Tarkam di Serang Jadi Tersangka

Picu Kerumunan Massa, Panitia Bola Tarkam di Serang Jadi Tersangka

 


Serang - khabarberita.comPolisi menetapkan MTR (36) sebagai tersangka gegara menggelar sepak bola antarkampung (tarkam) yang memicu kerumunan massa dan abai protokol kesehatan di Gelora Graha Cibogo, di Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, Rabu (2/12). 

Tersangka merupakan ketua panitia turnamen yang bertanggung jawab atas acara tersebut.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat (11/12). Rencana penyidik lebih lanjut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR selaku ketua panitia turnamen dan berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi di Serang, Sabtu (12/12/2020).

Total pemeriksaan atas kasus ini dilakukan pada 12 orang saksi termasuk ahli pidana. 

Polres Serang Kota juga sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian pelanggaran protokol kesehatan saat turnamen berhadiah kerbau tersebut.

"Sudah diamankan beberapa barang bukti terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujar Edy.

Tersangka sendiri bisa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara 1 tahun jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta jo Pasal 216 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman penjara 4 tahun.

"Terakhir saya imbau agar semua pihak patuh protokol kesehatan, tidak membuat acara kerumunan dalam suasana pandemi," kata Edy.

Sepak bola tarkam pada pekan lalu ini dihadiri ribuan penonton yang abai protokol kesehatan. Akibatnya camat setempat mendapatkan teguran dari wali kota Serang. Kapolsek Walantaka pun dicopot oleh Polda Banten.



source


Load comments