DomaiNesia

Polisi Sebut Jamaah Islamiyah Cari Uang Lewat Kotak Amal

Polisi Sebut Jamaah Islamiyah Cari Uang Lewat Kotak Amal

 


Jakarta, khabarberita.comMabes Polri membeberkan sejumlah modus dan sistem pengumpulan dana kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Salah satunya menggunakan kotak amal yang disebar ke sejumlah warung.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan bahwa kelompok teror ini memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahkan ke lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).



"Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Argo melalui keterangan resmi, Kamis (17/12).

Menurut Argo, kelompok JI rutin menyerahkan uang hasil kumpulannya itu ke BAZNAS setiap enam bulan. Tujuannya, kata dia, agar legalitas daripada kotak amal yang dijadikan modus pengumpulan dana itu tetap terjaga.

Argo bahkan menyebut JI juga menyamarkan kotak amal tersebut sehingga tidak memiliki ciri khusus. Hal itu dilakukan agar masyarakat sekitar tak curiga. Kotak amal itu, dijelaskan Argo dengan rangka berbahan aluminium ada di 7 wilayah, mulai dari Jakarta hingga Semarang. Sementara kotak amal dengan rangka kayu ada di 5 wilayah, mulai dari Solo hingga Ambon.

"Kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang," kata Argo.

"Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," tambahnya.



Selain itu, penempatan kotak amal biasanya di warung-warung makan konvensional lantaran tidak memerlukan izin khusus.

"Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur," ucap dia.

Tidak hanya dari kotak amal, Argo mengatakan kelompok JI ini juga mengumpulkan dana dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI.

Beberapa di antaranya, ialah yayasan pengumpulan infaq umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infaq khusus yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.

Dalam hal ini, Argo menuturkan pencirian kotak amal itu merupakan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka tindak pidana teroris, Fitria Sanjaya.


source


Load comments