Polri Usut 34 Pelanggaran Prokes Pilkada, 45 Orang Tersangka
Nasional PoliticsJakarta, khabarberita.com | B
adan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah mengusut 34
dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan data tersebut dihimpun pihaknya sejak pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia hingga 21 Desember.
"Telah menangani 34 perkara. Sehingga total ada 45 tersangka yang saat ini kami sidik," kata Listyo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12).
Dia tak menjelaskan secara rinci perkara-perkara tersebut. Namun, kata dia, sejumlah kasus itu diantaranya berada di Riau, Sumatera Utara, di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta.
Dari keseluruhan perkara, kata dia, tersisa 7 kasus dalam proses penyelidikan, dan lima kasus dalam proses penyidikan. Sementara, ada beberapa kasus lain yang berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
"21 perkara saat ini sudah Tahap 2, dan ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan," ujar Listyo.
Listyo pun mengingatkan bahwa penegakan aturan terkait protokol kesehatan akan diektatkan oleh jajarannya. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
"Dengan tetap memegang teguh prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada Serentak telah rampung pada 9 Desember lalu. Hanya saja, masih ada beberapa daerah yang perlu melakukan pemungutan suaran ulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menyatakan telah menghabiskan Rp586,6 miliar untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) karena Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19.