DomaiNesia

Problem Jakarta: RS Padat, Pemakaman Penuh, Kasus Naik Terus

Problem Jakarta: RS Padat, Pemakaman Penuh, Kasus Naik Terus

 


Jakarta, khabarberita.comPemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tidak hanya mengalami masalah keterisian rumah sakit yang penuh, tetapi juga soal lahan pemakaman pasien virus corona (Covid-19).

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga 20 Desember tersedia 6.663 tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 5.691 atau 85 persen tempat tidur isolasi sudah terpakai.

Kemudian, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 907 unit di Jakarta, sudah terisi 722 unit. Dengan demikian, 80 persen tempat tidur ICU untuk pasien positif Covid dengan gejala berat sudah terisi.

Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Dia memastikan Pemprov DKI mampu menyediakan fasilitas kesehatan.

"Kami pastikan DKI Jakarta tidak hanya tersedia, tapi siap cukup, bahkan lebih dari yang dibutuhkan. Kami siapkan selalu kebutuhan lainnya, dan kami antisipasi berbagai kemungkinan," kata Riza, Minggu (27/12).



Di samping rumah sakit, lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus pasien virus corona DKI Jakarta juga sudah penuh. Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin.

"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah 'full' (penuh)," kata Muhaemin seperti mengutip dari Antara, Senin (28/12).

Muhaemin mengatakan kini pasien virus corona yang meninggal dunia tidak harus dimakamkan di TPU khusus seperti TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur. Bisa di TPU lainnya.

Akan tetapi, ada sejumlah syarat. Pemakaman dilakukan dengan sistem tumpang atau lebih dari satu jenazah dikuburkan di liang lahat yang sama. Mekanisme ini diterapkan lantaran keterbatasan liang lahat.

Liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK). Petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut yakni lebar 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter.

Berikutnya, liang lahat harus berjarak 50 meter dari sumber air sumur warga, serta pemukiman warga dari TPU harus berjarak minimal 500 meter, sesuai standar Direktorat Jenderal Kementerian Agama.



Muhaemin menjelaskan bahwa TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," ucapnya.

Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta juga masih terus meningkat. Bahkan hingga Minggu (27/12), total kasus positif mencapai 175.926 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.615 dinyatakan sembuh, dan 3.204 orang lainnya meninggal dunia.

source

Load comments