Jakarta, khabarberita.com | Tiga tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Ketiganya yakni Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai seksi acara dipulangkan setelah selesai menjalani pemeriksaan pada Minggu (13/12).
"Sudah kita lakukan pemeriksaan sampai malam kemarin, ketiga orang tersebut sudah kita pulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
Yusri menjelaskan ketiga tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan," ucap Yusri.
Ketiga tersangka ini menyambangi Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) kemarin. Sedangkan Rizieq Shihab yang juga ditetapkan sebagai tersangka telah lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12).
Rizieq sendiri telah ditahan sejak Sabtu (12/12) di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Ia disangka dengan pasal penghasutan yang memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pentolan FPI itu disebut telah mengundang massa ke acara maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di tengah pandemi covid-19.
Sementara hari ini, polisi memeriksa dua tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi
source