Anies Buka Suara: Aturan Masker Standar Jakarta
NasionalJakarta, khabarberita.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan dirinya menetapkan menetapkan standar masker yang dapat digunakan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Aturan itu diketahui tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anies menyebut tidak semua masker bisa melindungi dari Covid-19. Karenanya, perlu ada ketentuan tersendiri agar masker itu benar-benar bisa melindungi.
"Partikel virus yang sangat kecil, perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara," kata Anies, Selasa (12/1).
Dia menyebut masker yang biasanya digunakan pengendara motor, berbeda dengan masker yang berfungsi untuk melindungi diri dari virus.
"Jangan sampai kita merasa sudah aman pakai masker, ternyata maskernya tidak cukup kuat untuk melindungi dari virus, kita cuma dapat pengapnya," ujar pria yang pula diketahui sebagai penyintas Covid-19.
Dia menerangkan aturan soal standar masker itu berpedoman pada sejumlah rujukan. Pertama, Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menetapkan standar mengenai masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil.
Penetapan SNI masker kain ini diketahui berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Kemudian, kata Anies, berdasarkan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) dalam panduan berjudul 'Advice on the use of masksin the context of Covid-19' yang dipublikasikan pada 5 Juni 2020.

"Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan mengenai standar kemampuan masker yang diuji untuk memblokir tetesan (ukuran 3 mikrometer; standar EN 14683 dan ASTM F2100) dan partikel (berukuran 0,1 mikrometer; standar ASTM F2100)," tutur Anies.
Soal standar masker yang ditetapkan Anies secara rigid di Pergub 3/2021 adalah untuk masker bedah dan masker kain.
Untuk standar masker bedah, ada tiga kriteria yakni efisiensi penyaringan bakteri (bacterial filtration efficiency) di atas 98, kemudian efisiensi penyaringan partikel (particle filtration efficiency) di atas 98, dan resistensi cairan (fluid resistance) minimal 120 mmHg.
Kemudian, untuk masker kain ada lima kriteria yang ditetapkan. Pertama, masker kain harus menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
Kedua, masker kain juga harus menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
Ketiga, tiap sisi makser mesti berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Keempat, mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. Kelima, mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Kemudian, Pasal 6 Pergub tersebut mengatur bahwa warga yang tidak mengenakan masker sesuai standar dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp250 ribu.