DomaiNesia

Antam Divonis Ganti Rugi Rp817,46 M atau Beri 1,13 Ton Emas

Antam Divonis Ganti Rugi Rp817,46 M atau Beri 1,13 Ton Emas

 

Jakarta, khabarberita.com -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada PT Aneka Tambang Tbk atas perbuatan melanggar hukum.

Dengan vonis tersebut, maka Antam harus membayar ganti rugi senilai Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg) atau 1,13 ton kepada penggugat, yakni Budi Said.

Informasi tersebut disampaikan PN Surabaya melalui website resminya. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby. Selanjutnya, putusan majelis hakim disampaikan pada 13 Januari 2021 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Budi Said.

Dalam gugatan itu, Budi menggugat lima pihak. Meliputi, Antam sendiri sebagai tergugat I, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.



"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," bunyi amar putusan tersebut dikutip, Kamis (21/1).

Selanjutnya, hakim menghukum Antam untuk membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas batang seberat 1.136 kg.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kg maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi amar putusan.



Selain Antam, majelis hakim juga menghukum Eksi Anggraeni untuk membayar kerugian materiil kepada Budi sebesar Rp92,09 miliar. Baik Antam dan Eksi juga dihukum secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Budi sebesar Rp 500 miliar.

"Menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara a quo," bunyi amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dillaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan.



Sementara itu, pihak Antam akan mengajukan banding atas vonis tersebut. SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan perusahaan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," ujarnya kepada CNNIndonesia.com belum lama ini.

Ia menjelaskan dalam tuntutannya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan emas dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam hal ini, Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.



"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.

src



Load comments