Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-->
Jakarta, khabarberita.com -- Bareksrim Polri menindaklanjuti laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kepal Biro Penerangan Masyarakat Divis Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1).
Rusdi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, kata dia, penyidik juga segera meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut. "(Saksi diperiksa) belum, masih proses.
Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," ujarnya. Sebelumnya, laporan itu telah teregistarsi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele disangkakan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 480 KUHP.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan perkebunan tersebut.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1).