Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-->
Jakarta, khabarberita.com -- Seorang pedagang burung di Bekasi, Y, menjual beragam satwa dilindungi dan terancam punah secara daring dengan memanfaatkan jejaring pemasok dari komunitas di Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Y biasanya menawarkan satwa dilindungi itu lewat media sosial maupun pembelian secara langsung.
Dia, katanya, menyamarkan aksi penjualan satwa dilindungi itu dengan cara juga menjual hewan lain yang tak berstatus satwa dilindungi.
"Tersangka dalam memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan juga menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kios burung tersangka di pasar Sukatani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Selain itu, Y tidak langsung menyiapkan satwa dilindungi yang akan dijual. Biasanya, satwa baru akan dikirim tiga hingga lima hari usai pemesanan. Hal ini merupakan salah satu upaya tersangka mengelabui petugas.
Y juga mengaku melakukan aksinya sejak Agustus 2020 dan telah berhasil menjual sejumlah satwa dilindungi, antara lain Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, hingga Kucing Hutan.
"Semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka (Y) melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui WhatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir," tutur Yusri.
Selama menjadi penjual satwa dilindungi itu, Y meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Biasanya, dia mengambil keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta dari setiap satwa yang berhasil dijual.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian menangani kasus ini. Y lantas ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (19/1).
![]() |
Infografis Para Satwa yang Tersiksa demi Manusia. |
Dari tangan tersangka Y, polisi turut menyita beberapa ekor satwa. Yakni, satu Orangutan, tiga ekor Burung Beo Nias, serta tiga ekor Lutung Jawa.
Yusri menuturkan saat ini penyidik masih mendalami alur kasus jual beli satwa dilindungi ini. Termasuk, mengejar penjual satwa itu ke tersangka Y.
"Kami akan kembangkan terlebih dahulu pasti ada hulunya, dia hanya penjual, kita akan cari terus sampe ke atasnya, apa ada kemungkinan ada kejahatan lintas negara kita akan dalami dan lakukan pengejaran," ucap Yusri.
Selain itu, orang-orang yang membeli satwa dilindungi ini juga akan diusut oleh pihak kepolisian. Sebab, para pembeli ini bisa dikenakan sanksi pidana yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.