Related Posts
Nasional
Load comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-->
Jakarta, khabarberita.com -- Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat untuk perusahaan pelat merah tersebut.
Hadinoto diduga menerima US$2,3 juta dan €477,5 ribu. Kemudian hadiah pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34,8 juta serta fasilitas sewa pesawat pribadi sebesar US$4.200.
Hadiah itu bersumber dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong.
Hadianto melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo
"Yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta, Senin (25/1).
Pengadaan pesawat yang diintervensi Hadinoto antara lain Airbus A.330 series, Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Khusus masalah perawatan, kasus bermula ketika Emirsyah mengganti Soenarko Kuntjoro dengan Hadinoto di posisi Direktur Teknik Garuda Indonesia. Dalam surat dakwaan, Hadinoto disebut lebih bersahabat dengan pihak Rolls-Royce.
Dari berbagai pertemuan yang juga melibatkan peran Soetikno Soedarjo, terjadi kesepakatan antara Rolls-Royce dengan Garuda Indonesia terkait penggunaan metode TCP untuk perawatan mesin RR Trent 700 series atas 6 unit pesawat Airbus A330-300 Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989. Serta 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan ILFC.
"Terdakwa memperoleh uang yang seluruhnya berjumlah US$306.724,08 dari Rolls-Royce," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hadinoto turut mengirim uang tersebut ke sejumlah rekening, di antaranya rekening milik Tuti Dewi di Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Singapura, rekening Putri Anggraini Hadinoto di Royal Bank of Canada (RBC) Toronto, dan Rulianto Hadinoto di Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Singapura.