DomaiNesia

Garuda Tak Mau Jual 100 Persen Kursi Penumpang saat PPKM

Garuda Tak Mau Jual 100 Persen Kursi Penumpang saat PPKM

 

Jakarta, khabarberita.com -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum akan menjual seluruh kursi penumpang untuk setiap penerbangan, meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan keterisian penumpang angkutan udara hingga 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan yakni jaga jarak tetap dijalankan dengan ketat di dalam pesawat.

"Kami memastikan distancing tetap dijalankan di Garuda," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra , Senin (11/1).



Seperti diketahui aturan terkait okupansi 100 persen tersebut diberlakukan bertepatan dengan pengetatan PSBB Jawa-Bali selama periode 11-25 Januari 2020. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini (...) maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," demikian bunyi poin 5 SE tersebut.

Meski demikian, SE yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada 9 Januari 2021 itu menyebutkan maskapai tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19.



Kemudian, syarat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR serta rapid test antigen juga masih berlaku, kecuali bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T, serta bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Di luar hal tersebut, penumpang masih diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.



Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.

Terakhir penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

src



Load comments