DomaiNesia

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban Sriwijaya air SJ 182 Segera Diberikan

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban Sriwijaya air SJ 182 Segera Diberikan

 

Jakarta, khabarberita.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar asuransi dan hak-hak para korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 segera diberikan ke keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sesuai instruksi yang diminta kepala negara kepadanya.

"Asuransi dan hak-hak para korban harus segera diberikan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi Karya saat konferensi pers di JICT, Jakarta Utara, Selasa (12/1).



Tak hanya asuransi dan hak-hak, Budi Karya mengatakan Jokowi juga sempat berpesan agar para keluarga korban mendapat pelayanan yang baik selama proses pencarian korban SJ 182.

"Juga memberikan pendampingan agar diperoleh hak-hak daripada keluarga korban, sehingga segala sesuatu yang merupakan hak diselesaikan dengan baik dan cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan instruksi dari presiden ini sudah diimplementasikan. Ia sudah memanggil manajemen Sriwijaya Air dan PT Jasa Raharja (Persero) untuk menemui keluarga korban sejak kemarin.



"Kemarin ketemu dengan keluarga dan tadi bersama-sama kami menuju ke Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati," katanya.

Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan perusahaan berjanji akan memberikan fasilitas kebutuhan dan hak-hak keluarga korban atas kecelakaan SJ 182. Pemberian fasilitas ini selama proses identifikasi berlangsung.

"Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ 182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ucap Jefferson.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dituliskan bahwa pengangkut penumpang perlu bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.



Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Sementara Jasa Raharja memastikan keluarga korban kecelakaan pesawat SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

src



Load comments