Klaim Asuransi Kantor Pemerintahan Rusak, Rp1,14 M
Ekonomi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi klaim asuransi yang didapat untuk menutup kerugian atas kerusakan Barang Milik Negara (BMN) seperti gedung perkantoran, infrastruktur, dan lainnya mencapai Rp1,14 miliar pada 2020.
Nilai klaim didapat dari 18 BMN yang terdampak bencana sepanjang tahun lalu.
"Total ada 15 kejadian (bencana) yang kami sudah klaim dan sudah dibayar Rp1,14 miliar. Salah satunya karena banjir, tapi tidak terlalu besar," ungkap Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan kepada awak media secara virtual, Jumat (22/1).
Secara total, Encep mengatakan total BMN yang sudah diasuransikan mencapai 2.112 objek dari 13 kementerian/lembaga. Nilai pertanggungannya mencapai Rp17,05 triliun.
Rinciannya, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Sisanya (kementerian/lembaga) bagaimana? Ini yang kami sedang perluas untuk inventaris objek asuransinya," katanya.
Secara total, pemerintah menargetkan bisa mengasuransikan BMN dari 68 kementerian/lembaga pada tahun ini. DJKN akan menyediakan konsorsium asuransi untuk inventaris seluruh objek BMN yang akan diasuransikan.
"Untuk itu, DJKN bersama kementerian/lembaga akan berupaya menggiatkan proses identifikasi risiko, pemetaan dan penetapan objek, sembari memastikan ketersediaan APBN di tahun 2021," jelasnya.
BMN yang prioritas untuk segera mengantongi asuransi adalah bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.
Sebagai informasi, program asuransi BMN digagas pada 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek asuransi BMN.
src