DomaiNesia

KPK Lelang Aset Tanah-Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Milik Nazaruddin

KPK Lelang Aset Tanah-Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Milik Nazaruddin

 

Jakarta - khabarberita.comKPK kembali melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi.

Kali ini, aset yang dilelang milik
 Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terpidana Muhammad Nazaruddin," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Pelelangan itu dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/1/2021) pukul 13.00 WIB.


Penawaran dilakukan secara daring ke alamat www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan pun juga dijelaskan di alamat tersebut.

Berikut barang-barang yang dilelang:

a. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii nomor 19 RT 04/ RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 (empat belas milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan uang jaminan Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);

b. 1 (satu) bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000,00 (dua milyar enam puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan uang jaminan Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah);

c. 1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) dan uang jaminan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).



Seperti diketahui, Nazaruddin terseret kasus proyek Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara.

Kini mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kini sudah berstatus bebas murni. Pembebasannya sempat menjadi perdebatan.

M Nazzarudin sudah menghirup udara bebas sejak bulan Juni 2020 lalu. Namun saat itu, statusnya masih narapidana lantaran menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). Dua bulan menjalani CMB, status Nazaruddin pun resmi bebas murni kemarin, Kamis (13/8).

Nazaruddin pun mendatangi Balai Pemasyarakatan Bandung untuk memenuhi syarat selesainya masa bimbingan.

source

Load comments