Related Posts
Nasional
Load comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-->
Jakarta, khabarberita.com -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim telah memeriksa lima saksi sebelum menetapkan Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai.
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saksi-saksi yang diperiksa itu termasuk para ahli yang berkompeten dalam bidang yang berkaitan dengan kasus ini.
"Penyidik setelah memintai keterangan dan kemudian ada 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Selain itu, lanjut Argo, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.
Gelar perkara itu, kata dia, dilakukan bersama sejumlah pejabat dan satuan kerja di Polri yang berwenang dalam penanganan perkara tersebut.
"Tadi siang sudah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim, kemudian ada Divisi Propam Polri kemudian ada dari Itwasum dan dari Divkum Polri," ucap Argo.
"Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," tambah dia lagi.
Dalam perkara ini, Ambroncius dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang ITE. Selain itu dia juga dikenakan Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat ini, polisi telah menangkap Ambroncius untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara status penahanan bakal diputuskan usai pemeriksaan rampung.
"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksa sebagai tersangka," jelas Argo.
Penetapan Ambroncius sebagai merupakan buntut dari tindakannya mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan yang diduga rasialisme melalui akun pribadi Facebook. Unggahan tersebut ditujukan untuk mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Dalam unggahan itu, foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).
Namun begitu selang beberapa waktu Ambroncius berdalih, unggahan foto Pigai dengan gorila disertai narasi terkait vaksinasi itu merupakan bentuk kritik satire. Dia mengaku geram melihat sikap Pigai yang menolak vaksinasi Covid-19 secara terbuka kepada publik.