PPATK Serahkan Hasil Analisis 92 Rekening FPI ke Polri
NasionalJakarta, khabarberita.com -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian, Minggu (31/1).
Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pekerjaan PPATK ini pun menimbulkan keberatan. Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.
Ia menilai masyarakat akan berpikir penguasa akan seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.
Pemerintah sebelumnya menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.