Rekening FPI di Blokir, OJK : Sesuai Aturan BI
Business
Jakarta, khabarberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Regulator lembaga jasa keuangan itu menerangkan blokir rekening bisa dilakukan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut suatu rekening bisa diblokir dengan mengacu Pasal 12 Ayat 1 PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (5/1).
Anto menjelaskan beleid itu terkait dengan persoalan pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa, atau hakim untuk memblokir rekening seorang tersangka. Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin BI.
"Pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Anto.
Namun, Anto tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemblokiran salah satu rekening FPI terkait dengan penetapan tersangka pentolan FPI, Rizieq Shihab. Menurutnya, hal itu menjadi urusan kepolisian.
"Kalau itu harus ditanyakan ke polisi," jelas Anto.
Sebelumnya, mantan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI dibekukan usai organisasi tersebut resmi dilarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Ia menyatakan terdapat nominal uang sekitar puluhan juta rupiah di rekening yang telah dibekukan tersebut.
"Iya (dibekukan rekening atas nama FPI), jumlahnya satu (rekening)," kata Aziz.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening bank milik FPI yang sudah dibubarkan
"Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri," ucapnya.
Ia tidak mau bicara banyak ihwal pemblokiran rekening bank milik FPI.
Ramadhan juga enggan membeberkan siapa pihak atau lembaga yang berwenang melakukan pemblokiran rekening bank FPI.