Soal Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PA 212: Semoga Hakim Objektif
NewsJakarta - khabarberita.com | Habib Rizieq Shihab hari ini menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam praperadilan ini, tim kuasa hukum Habib Rizieq menggugat terkait status tersangka dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan.
Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif angkat bicara terkait praperadilan Habib Rizeq ini. Slamet Ma'arif berharap hakim praperadilan bersikap objektif.
"Kita hanya berdoa mudah-mudahan hakimnya bisa objektif," kata Slamet Ma'arif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Slamet Ma'arif di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Aksi 1812.
"(Hakim) bisa berlaku adil, bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan. Dan bisa memutuskan sesuai dengan norma keadilan yang ada," sambung Slamet.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka di kasus penghasutan kerumunan yang terjadi di Petamburan. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Habib Rizieq Shihab kemudian menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Habib Rizieq kemudian melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan tersebut digelar hari ini. Polisi pun menurunkan 1.610 personel untuk mengamankan jalannya sidang.
"(Sebanyak) 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1).
Sidang pembacaan permohonan praperadilan dimulai pukul 10.10 WIB. Hingga berita ini dimuat, sidang praperadilan Habib Rizieq masih berlangsung.