DomaiNesia

Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Jakarta - khabarberita.comSidang kasus narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang berjalan secara virtual itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun.

Tuntutan tersebut menimbang dari barang bukti narkoba yang ada hingga perkara serupa yang pernah dialaminya.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ludi Mawan, di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,selasa (5/1/2021)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Sidang selanjutnya akan bergulir pada tanggal 12 Januari 2021. Yaitu dengan agenda pledoi alias nota pembelaan dari Tio Pakusadewo.

Sebelumnya, majelis halim tidak mengizinkan Tio Pakusadewo untuk menjalani rehabilitasi. Karena sebelumnya aktor senior itu sudah diberikan izin untuk berobat di panti rehab.

"Seperti yang saya sebutkan, kita nggak boleh memberi dua kali rehab," kata Hakim Ketua, Florensasi Susana Kendenan dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/12/2020).

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap oleh jajaran polisi Polda Metro Jaya pada April 2020. Ia ditangkap dini hari di kontrakkannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 18 gram. Ini merupakan kali keduanya Tio Pakusadewo terjerumus dalam masalah yang sama.

source

Load comments