Related Posts
Nasional
Load comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-->
Jakarta, khabarberita.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal sanksi bagi warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi itu, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak di-swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid, yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1).
Riza memahami ada warga yang ragu terhadap vaksin. Namun ia meminta warga tak perlu khawatir, sebab pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap vaksinasi itu.
"Bahkan Pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Riza, pemberian sanksi bagi warga penolak vaksin memang diperlukan.
"Perlu ada sanksi karena kalau kita nolak, tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa kita pribadi dan keluarga, tapi juga orang lain. Kalau kita waktu itu tidak disuntik polio, itu keselamatan dan kesehatan hanya terjadi pada diri kita. Tidak menyangkut orang lain," kata dia.
Namun demikian, sebagai negara hukum, jika ada warga yang menolak divaksin dan menolak disanksi, ia meminta untuk mengajukan gugatan terhadap Perda Penanggulangan Covid-19 itu.
"Mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap tentu kita sebagai pemerintah negara, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," kata Riza.
Perda Penanggulangan Covid-19 sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 19 Oktober 2020 lalu.
Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal. Perda mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi bagi penolak vaksin sendiri diatur dalam Pasal 30 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."