Andi Picunang Dicopot dari Sekjen Berkarya, Syamsu Djalal Plt
NasionalJakarta, khabarberita.com -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) mencopot Badaruddin Andi Picunang dari jabatan sekretaris jenderal.
Sebagai gantinya, DPP Partai Berkarya menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn.) Syamsu Djalal sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Partai Berkarya
"Pemberhentian secara tetap Badaruddin Andi Picunang dari jabatannya sebagai Sekjen Partai Berkarya," kata Syamsu, Rabu (3/2).
Syamsu menegaskan bahwa Badaruddin tidak lagi memiliki legitimasi untuk mengambil kebijakan apapun dengan mengatasnamakan Sekjen Partai Berkarya.
"Termasuk di antaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Berkarya," imbuhnya.
Dia pun mengaku, DPP sudah memberikan amanah pokok kepada dirinya untuk menyelenggarakan munas guna menetapkan pejabat Sekjen Partai Berkarya yang definitif sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Lebih lanjut, Syamsu menjelaskan, Badaruddin diberhentikan lantaran melanggar AD/ART dengan mengubah struktur kepengurusan secara sepihak.
Badaruddin juga dianggap melanggar UU Partai Politik dan memiliki permasalahan terkait keuangan partai.
"Berdasarkan Rapat Pleno Pengurus DPP Partai Berkarya, DPP Partai Berkarya secara aklamasi menunjuk saya, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Syamsu Djalal sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP," kata dia.
Terkait putusan ini, Syamsu berharap semua kader Partai Berkarya solid dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Partai Berkarya berencana menggelar munas dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Untuk diketahui, Badaruddin menjadi Sekjen Partai Berkarya setelah berhasil menginisiasi penyelenggaraan Munas Luar Biasa untuk mendongkel kepemimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Juli 2020.
Setelah Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr resmi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Berkarya, Badaruddin pun menduduki jabatan Sekjen yang sebelumnya diduduki oleh Priyo Budi Santoso.