DomaiNesia

Estimasi Harga Avanza, Xpander, Vios Usai Pajak 0 Persen

Estimasi Harga Avanza, Xpander, Vios Usai Pajak 0 Persen

 

Jakarta, Khabarberita.com -- Orang-orang kelas menengah bakal digoda membeli mobil baru selama sembilan bulan ke depan saat pemerintah menerapkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret. 


Pada periode relaksasi PPnBM sebesar 100 persen, yakni Maret - Mei, harga mobil baru diperkirakan bisa turun 10 - 20 persen.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyatakan relaksasi PPnBM diberikan untuk kategori mobil sedan dan 4x2 dengan mesin 1.500 cc yang diproduksi lokal dengan TKDN sebesar 70 persen.

Mobil yang tergolong jenis 4x2, mesin di bawah 1.500 cc, produksi lokal TKDN 70 persen, ada banyak terutama pada jenis MPV dan SUV, yang banyak digemari konsumen di dalam negeri. Mobil kategori ini seharusnya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017 tentang PPnBM.

Sedangkan sedan dengan mesin 1.500 cc yang diproduksi lokal dengan TKDN 70 persen hanya ada satu, yakni Toyota Vios. Mobil kategori ini seharusnya dikenakan PPnBM sebesar 30 persen.

Harga Tanpa PPnBM

Misalnya pada salah satu model low MPV, Mitsubishi Xpander, varian teratas 1.5L Ultimate 4X2 A/T. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga sebelum ditambahkan komponen pajak) mobil ini yang tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 sebesar Rp205 juta sedangkan harga ritel seperti tertera dalam situs resmi Mitsubishi Indonesia adalah Rp278,9 juta.

Seharusnya PPnBM mobil ini sebesar Rp20,5 juta dihitung dari 10 persen (besar tarif PPnBM) X Rp205 juta (angka NJKB). Secara sederhana menghitung harga ritel mobil ini tanpa PPnBM yakni Rp278,9 juta dikurangi Rp20,5 juta sehingga hasilnya Rp258,4 juta atau berkurang 7,3 persen.

Sementara buat Vios, NJKB pada varian tertingginya, 1.5 G CVT, sebesar Rp261 juta. Sedangkan harga ritel varian ini menurut situs resmi Toyota Indonesia Rp346,85 juta.

Seharusnya PPnBM Vios 1.5 G CVT sebesar Rp78,3 juta dihitung dari 30 persen X Rp261 juta. Sementara bila dijual ke konsumen tanpa PPnBM berarti Rp346,85 juta dikurangi Rp78,3 juta yang hasilnya Rp268,55 juta atau berkurang Rp22,5 persen.

Contoh lain pada kelas low MPV, yakni Toyota Avanza varian 1.3 G AT dengan NJKB Rp173 juta. Dengan asumsi 10 persen, berarti PPnBM Avanza varian tersebut Rp17,3 juta.

Bila tanpa PPnBM, berarti harga retail Avanza varian itu Rp231,25 juta dikurangi PPnBM Rp17,3 juta menjadi Rp213,95 juta. Kemudian contoh dari Daihatsu Xenia varian 1.5 R AT dengan NJkB Rp170 juta. Lewat asumsi yang sama, harga retail Xenia tersebut Rp240,65 juta menjadi Rp223,65 juta (setelah dikurangi PPnBM Rp17 juta).

Contoh berikutnya dari kelas Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Toyota Rush 1.5 G AT dengan NJKB Rp201 juta serta PPnBM Rp20,1 juta. Tanpa komponen PPnBM, berarti harga retail mobil Rp267,7 juta menjadi Rp247,6 juta.

Berikutnya Daihatsu Terios 1.5 X MT dengan NJKB 163 juta serta PPnBM Rp16,3 juta. Harga retail yang semula Rp214,45 juta jadi Rp198,15 juta.

Gaikindo

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto telah meminta kepada Agen Pemegang Merek (APM) agar menyambut relaksasi PPnBM ini dengan segera mengumumkan perubahan harga mobil yang termasuk kategori sebelum Maret.

Jongkie yang menyambut baik kebijakan ini mengatakan penjualan mobil bisa meningkat sekitar 40 persen pada periode pertama relaksasi PPnBM diberlakukan.

Harapan dia penjualan mobil bisa meningkat menjadi 60-70 ribu unit per bulan, naik dari rata-rata bulanan tahun lalu 50 ribu unit yang terpuruk karena pandemi Covid-19.

Pada kondisi normal seperti 2019 penjualan mobil di Indonesia bisa menyentuh 80-90 ribu unit per bulan.

Src

Load comments