Kasus Bansos, 2 Tersangka Penyuap Juliari Dilimpahkan ke JPU
NasionalJakarta, khabarberita.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa KPK atas nama tersangka AIM (Ardian I M) dan tersangka HS (Harry Sidabuke)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan kewenangan penahanan menjadi milik jaksa penuntut umum (JPU). Ardian dan Harry akan ditahan 20 hari terhitung sejak 2 Februari 2021.
AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, HS di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali.
Ali menambahkan, JPU akan memaksimalkan waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.
Selama proses penyidikan, terang Ali, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Dari upaya itu diduga disepakati fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menuturkan untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya adalah Ardian dan Harry (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 tersebut.