DomaiNesia

Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dijual Rp 500 Ribu Via Aplikasi

Kasus Eksploitasi Anak, Korban Dijual Rp 500 Ribu Via Aplikasi


Jakarta - Khabarberita.com | Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi yang melibatkan 91 anak di bawah umur yang terjadi selama dua bulan terakhir. Para korban pun ditarif mulai dari harga Rp 300 ribu.

"Para korban ini ditarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu lewat aplikasi MiChat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Sebanyak 15 tersangka diamankan terkait kasus tersebut. Para pelaku berperan sebagai muncikari atau joki yang mempromosikan para korban lewat aplikasi.

Yusri menambahkan, dalam setiap transaksi menjual korban, pelaku mendapatkan sejumlah uang berkisar Rp 50-100 ribu.

"Para joki mendapat fee sebesar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu dari tiap tamu. Satu hari korban bisa mendapatkan dua hingga tamu," beber Yusri.


Hingga kini polisi masih mendalami indikasi adanya korban lain dari 15 tersangka yang telah diamankan. Sejauh ini polisi telah mendata adanya 286 korban dari para tersangka tersebut.

Dari 286 korban ini, 195 merupakan orang dewasa dengan 91 lainnya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Kami akan mendalami terus apakah ada LP (laporan polisi) dari tahun sebelumnya terkait eksploitasi anak apakah ada kemungkinan korban lain. Karena ini baru di Januari sampai Februari 2021 ada 286 korban," ungkap Yusri.

Para tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ke-15 pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Src

Load comments