DomaiNesia

Kemendikbud: SKB 3 Menteri soal Seragam Tak Kebiri Hak Agama

Kemendikbud: SKB 3 Menteri soal Seragam Tak Kebiri Hak Agama

 

Jakarta, khabarberita.com -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan surat keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama dan menteri dalam negeri (SKB 3 Menteri) tidak mengebiri atau mengekang kebebasan agama apapun.

Diketahui, SKB tersebut mengatur agar sekolah negeri tidak melarang ataupun mewajibkan siswa memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu.

"Ini tidak mengebiri agama manapun, tidak kurangi hak agama, tapi meluruskan hak-hak itu bisa terjamin," kata Direktur PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri melalui konferensi video, Kamis (4/2).

Ia menjelaskan SKB tersebut tidak melarang siswa memakai atribut agama, namun memberikan kebebasan kepada siswa dan orang tua atas keputusan tersebut dan melarang campur tangan sekolah.

Menurut dia, SKB ini diterbitkan karena pihaknya banyak mendapat laporan adanya kasus intoleransi di sekolah. Mulai dari siswi muslim yang tak boleh pakai jilbab, sampai siswi non-muslim yang dipaksa pakai jilbab.

"Kita memang menemukan banyak pengaduan, banyak laporan, banyak temuan dari inspektorat jenderal (kementerian), inspektorat jenderal daerah, orang tua, laporan masyarakat, adanya intoleransi di sekolah," tuturnya.

Jumeri tidak menjabarkan dimana saja kasus intoleransi itu ditemukan maupun jumlahnya. Namun, ia menegaskan pihaknya perlu meluruskan isu ini karena sekolah negeri diperuntukan bagi semua masyarakat.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan aturan sekolah yang mewajibkan atau melarang siswa memakai seragam dan atribut agama harus dicabut maksimal 30 hari setelah SKB berlaku, yakni per 3 Februari.

Jika didapati ada sekolah yang melanggar, Kemendikbud bisa memberi sanksi dengan menyetop penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah lainnya.

Pemerintah daerah yang melanggar juga akan diberi sanksi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama dengan teguran tertulis atau sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Src

Load comments