Maskapai Ini Beri Rapid Antigen Gratis untuk Penerbangan Domestik
TravelJakarta - Khabarberita.com, Di tengah pandemi, tak sedikit maskapai dalam negeri yang menyediakan layanan rapid test antigen. Namun, maskapai ini malah beri gratis.
Adalah Lion Air, maskapai dalam negeri yang memberikan layanan rapid test antigen gratis tersebut. Berdasarkan siaran pers yang diterima, Sabtu (20/2/2021), layanan itu khusus untuk sejumlah rute domestik.
Lion Air (kode penerbangan JT) memberikan informasi terbaru efektif 22 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut menyediakan layanan "cuma-cuma" untuk uji kesehatan antigen (Rapid Test antigen Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)).
Ketersediaan Rapid Test Antigen COVID-19 gratis itu khusus untuk semua penerbangan domestik pada rute Lion Air yang dilayani pergi pulang (PP), meliputi:
1. Jakarta - Medan - Jakarta
2. Jakarta - Padang - Jakarta
3. Jakarta - Pekanbaru - Jakarta
4. Jakarta - Palembang - Jakarta
5. Jakarta - Pangkalpinang - Jakarta
6. Jakarta - Banjarmasin - Jakarta
Informasi kota dan bandar udara keberangkatan:
1. Jakarta - Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK)
2. Medan - Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO).
3. Padang - Bandar Udara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG).
4. Pekanbaru - Bandar Udara Interasional Sultan Syarif Kasim II di Simpang Tiga, Riau (PKU).
5. Palembang - Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Talang Betutu, Sukarami, Sumatera Selatan (PLM).
6. Pangkalpinang - Bandar Udara Depati Amir di Dul, Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (PGK).
7. Banjarmasin - Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ).
Ketentuan pelaksanaan Rapid Test Antigen COVID-19 gratis adalah sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air, pada:
a. Periode pemesanan mulai 22 Februari 2021 dan seterusnya,
b. Periode penerbangan mulai 22 Februari 2021 dan seterusnya.
2. Wajib memiliki voucher Rapid Test Antigen COVID-19,
. Proses mendapatkan voucher Rapid Test Antigen COVID-19, bersamaan ketika melakukan pembelian atau pemesanan tiket (issued ticket) mulai 22 Februari 2021 dan seterusnya:
a. Secara online (www.lionair.co.id, online travel agent dan call center) harus memilih menu "Layanan Rapid Test",
b. Secara offline (ke kantor penjualan Lion Air, kantor agen mitra perjalanan dan lainnya) wajib menyampaikan bahwa: membutuhkan (ingin memperoleh) voucher Rapid Test Antigen COVID-19.
4. Wajib menunjukkan voucher Rapid Test Antigen COVID-19 saat datang ke fasilitas kesehatan jaringan kerjasama Lion Air,
5. Pelaksanaan Rapid Test Antigen COVID-19 khusus di jaringan kerjasama Lion Air dengan fasilitas kesehatan (klinik, rumah sakit, laboratorium dan lainnya),
6. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air (tiket dipesan dan diterbitkan mulai 22 Februari 2021) dan belum melaksanakan Rapid Test Antigen COVID-19, maka untuk mendapatkan voucher Rapid Test Antigen COVID-19 dengan:
a. Mengisi atau memasukkan (input) kode pemesanan tiket (booking code) pada www.lionair.co.id
b. Alternatif menunjukkan kode pemesanan melalui kantor penjualan Lion Air Group.
Harapan terbesar dari program dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Penyelenggaraan Rapid Test AntigenCOVID-19 gratis sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air, dengan masa berlaku menurut aturan yang telah ditetapkan.
Ketentuan penerbangan domestik periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai
1) Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).