PD Pecat Aktor Penggagas KLB, Jhoni Allen Marbun hingga Darmizal
PoliticsJakarta - khabarberita.com
Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan sejumlah kader yang terbukti terlibat konfrensi luar biasa (KLB) secara ilegal terkait pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Nama-nama kader partai seperti Jhoni Allen Marbun hingga Darmizal dipecat dari anggota Partai Demokrat.
"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Barkomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Herzaky mengatakan, keenam orang tersebut berdasarkan keputusan dan rekomendasi dewan kehormatan partai yang telah berkoordinasi selama 1 bulan ini. Mereka, kata Herzaky, terbukti mendiskreditkan, menghasu, mengadu domba hingga memberikan imbalan uang dan jabatan terkait ajakan KLB kepada kader hingga pengurus partai di tingkat pusat dan daerah.
Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan, tingkah laku buruk, yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah," ucapnya.
Tak hanya itu, keenam orang tersebut juga dinilai telah melakukan komunikasi secara ilegal baik langsung dan tidak langsung terkait upaya kongres luar biasa (KLB) secara ilegal terkait kepemimpinan dan kepengurusan partai. Mereka juga disebut melibatkan pihak ekstrenal terkait upaya tersebut.
"Baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal. Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Herzaky menyebut pihak Partai Demorkat juga telah melakukan pemeriksaan dan BAP kepada para kader yang diduga diajak untuk melakukan KLB secara ilegal. Berdasarkan hasil tersebut, keenam orang itu disebut telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ARTI partai hingga kode etik yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (4) tentang Kode Etik Partai Demokrat.
"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," ungkap Herzaky.
Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat," lanjutnya.
Tak hanya itu, Marzuki Alie yang selama ini aktif buka suara terkait 'kudeta' Partai Demokrat juga diberhentikan oleh Partai Demokrat dari keanggotaan partai. Dia dinilai bersalah lantaran menyatakan secara terbuka di media massa tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan partai yang sah.
"Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat," sebutnya.