DomaiNesia

PDIP Usul UU Direvisi Usai Pilkada Serentak 2024

PDIP Usul UU Direvisi Usai Pilkada Serentak 2024

 

Jakarta, Khabarberita.com -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengusulkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) direvisi setelah Pilkada Serentak digelar pada 2024 mendatang.

Menurutnya, usul merevisi regulasi yang belum dilaksanakan adalah hal yang tidak baik dalam politik dan bisa menjatuhkan marwah DPR.

"Terkait usulan-usulan mengamandemen UU Pilkada, ini sangat tidak baik dalam proses kita berpolitik. Merek kelembagaan kita akan jatuh. Untuk itu, saya sangat berharap UU [Pilkada] nanti kita ubah kalau Pilkada 2024 mengalami berbagai kendala," kata Aria dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).

Permintaannya ini bukan lantas mengartikan bahwa dirinya anti merevisi regulasi. Aria menegaskan bahwa sebuah regulasi seharusnya direvisi setelah regulasi tersebut dilaksanakan lebih dahulu.

Aria pun meminta semua anggota dan fraksi di DPR untuk konsisten melaksanakan regulasi yang telah dibuat. Jangan malah mengubah lewat revisi sebelum dilaksanakan.

"Karena itu, kita harus konsekuen, konsisten. Kita jangan melecehkan hasil yang kita buat sendiri. Karena apa? UU ini kita buat, kita paripurnakan, kita serahkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan, itu nanti akan kita evaluasi sebagai bentuk perubahan-perubahan yang ada," ucap Aria.

Sebelumnya, UU Pilkada akan direvisi bersama UU Pemilu dalam bentuk RUU Pemilu. Salah satu poin yang hendak direvisi terkait pilkada ialah normalisasi waktu penyelenggaraan pilkada dari yang diagendakan terlaksana pada 2024 menjadi 2022 serta 2023.

Dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, Pilkada Serentak 2024 digelar di seluruh provinsi, kabupaten dan Indonesia. Bersamaan dengan pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa seluruh pimpinan fraksi di komisinya telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

Menurutnya, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada hari ini, Rabu (10/2). Padahal, revisi UU Pemilu dan Pilkada sempat direncanakan masuk prolegnas prioritas 2021.

"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi [ketua kelompok fraksi] yang ada di Komisi II, dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini [RUU Pemilu]," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).

Src

Load comments