DomaiNesia

Rincian Aturan Bebas DP Mobil dan Motor Mulai 1 Maret

Rincian Aturan Bebas DP Mobil dan Motor Mulai 1 Maret


Jakarta, Khabarberita.com -- 

Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen


Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

"Melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).

Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Berikut rincian baru tersebut:

Roda Dua

Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Roda Tiga/Lebih (nonproduktif)

Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Rincian Kebijakan Pelonggaran Uang Muka KKB (www.bi.go.id)

Roda Tiga/Lebih (produktif)

Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen

Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen

Ketentuan NPL yang dimaksud BI adalah:
1. Rasio Kredit/Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen2. 

Rasio kredit kendaraan bermotor (KKB)/ pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) bermasalah secara neto kurang dari 5 persen

Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. 

Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021. 


Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Src

Load comments