Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
NasionalJakarta, Khabarberita.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Sementara Rezky dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3) malam.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing 2 tahun," ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Nurhadi dan Rezky yaitu perbuatannya telah merusak citra Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Teruntuk kasus suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).