Mahfud Md Minta RUU KUHP Segera Disahkan: Kalau Salah, Bisa Diperbaiki
NewsJakarta - Khabarberita.com | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda perlu segera diubah.
Jika ada hal yang dianggap salah setelah RUU KUHP disahkan, bisa kembali diperbaiki.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3/2021).
Bagi Mahfud KUHP harus mengikuti perkembangan zaman saat ini. Sementara KUHP yang saat ini diterapkan adalah peninggalan kolonial.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," kata Mahfud.
Mahfud sendiri mencatat upaya untuk melakukan perubahan RUU KUHP sudah berlangsung selama 60 tahun namun belum berhasil. Salah satu penyebab nya karena tidak mudah untuk menyatukan hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante," ujarnya.
Mahfud menuturkan dirinya adalah salah satu orang yang mendukung RUU KUHP untuk segera disahkan. Dia juga berharap KUHP baru untuk segera disahkan tahun ini.
"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi. Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan," tuturnya.
Sejumlah pembicara yang ikut dalam diskusi ini diantaranya, Jampidum, Fadil Zumhana, Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Publik Figur Nikita Mirzani, Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Terlapor dalam kasus UU ITE, Baiq Nuril, Ketua YLBHI, Asfinawati, Pengacara Haris Azhar, Pakar Hukum, Harkristutio Harkrisnowo dan Ahmad M. Ramli.