Nasib Pemerintahan di OKU Saat Bupati Meninggal dan Wabup Ditahan
NasionalOgan Komering Ulu - Khabarberita.com | Nasib roda pemerintahan di Ogan Komering Ulu (OKU) kini menjadi pembahasan.
Pasalnya, Bupati OKU Kuryana Aziz meninggal dunia dan wakilnya, Johan Anuar, sedang ditahan di kasus dugaan korupsi tanah kuburan.
Kuryana Aziz meninggal dunia pada pagi tadi setelah seminggu sebelumnya dia baru saja dilantik menjadi bupati OKU. Kuryana meninggal di usia 70 tahun.
"Meninggal dalam perawatan," kata Kabag Humas Pemprov Sumsel, Septriandi Setia Permana, Senin (8/3/2021).
![]() |
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Aziz |
Sementara pejabat Pemkab OKU yang tak mau disebut namanya membenarkan jika Kuryana meninggal dalam perawatan saat terpapar COVID-19. Saat ini, jenazah Kuryana masih di RS Charitas.
"Karena COVID-19 kemarin. Kan itu belum ada pulih, meninggal pagi tadi," terangnya.
Pejabat tersebut menyebut Kuryana saat ini masih di RS Charitas. Sesuai protokol COVID-19, Kuryana rencananya langsung dibawa ke Baturaja.
"Masih persiapan di RS. Rencananya mau langsung dibawa ke Baturaja," katanya.
Kuryana dan Johan sebelumnya dilantik oleh Gubernur Herman Deru pada Jumat, (26/2) lalu. Saat pelantikan, Kuryana tak hadir karena positif COVID-19 dan dirawat.
Kuryana hadir pelantikan virtual dari rumah sakit tempatnya dirawat. Sementara Johan Anuar hadir langsung saat pelantikan di Griya Agung, Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, meski berstatus tersangka. Namun ia harus kembali ke rumah tahanan setelah selesai pelantikan.
"Wakil Bupati OKU (Johan Anuar) pada posisi masih berhadapan masalah hukum. Setelah ini kita lantik, kita laporkan dengan Mendagri apa tindak lanjutnya," kata Gubernur Herman Deru seusai pelantikan.
Herman Deru berharap Johan Anuar dapat bebas dari masalah dugaan korupsi tanah kuburan sehingga ke depan dapat kembali bekerja bersama Kuryana Aziz.
"Kita beri doalah, mudah-mudahan Pak Johan ini bebas. Kita ini ada praduga tak bersalah, kalau tidak ada wabup ya harus dimusyawarahkan oleh partai pengusung saat pilkada kemarin nanti seperti apa," kata Herman Deru.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan dengan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Johan segera disidangkan.
"Hari ini (10/12) dilaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka JA (Johan Anuar) dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Kasus ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020. Kasus ini awalnya ditangani Polda Sumsel.
"Sebelumnya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.
Ali menjelaskan, Johan Anuar diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan pemakaman umum. Dia menugasi Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah yang kemudian tanah-tanah itu diatasnamakan Hidirman.
"JA juga diduga telah mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi," katanya.