DomaiNesia

Eks Anggota DPRD Bandar Sabu Palembang Divonis Hukuman Mati

Eks Anggota DPRD Bandar Sabu Palembang Divonis Hukuman Mati

 

Palembang, khabarberita.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Doni Timur, eks Anggota DPRD Kota Palembang yang terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba jenis sabu.


Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban mengungkapkan, terdakwa Doni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Selain Doni, empat komplotannya pun dijatuhi vonis yang sama. Mereka yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa,"kata Bongbongan dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (15/4).

Kelimanya terbukti melakukan jual beli narkoba dan telah melakukan aksinya secara terorganisir. Ketika ditangkap, jumlah narkotika yang dipasok cukup besar mencapai 21.960 butir ekstasi dengan berat sekitar 9 kilogram dan juga sabu-sabu seberat 4,2 kg.

Status Doni sebagai Anggota DPRD Kota Palembang aktif menjadi salah satu yang memberatkan vonis hakim. Doni, ujar Bongbongan, seharusnya menjadi tokoh masyarakat yang menjadi contoh baik dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran narkoba. Namun Doni malah terlibat dengan sindikat narkoba jaringan internasional.


Doni juga diketahui pernah mendekam satu tahun di penjara atas kasus yang sama pada 2012 lalu. Penjara tidak memberikan efek jera kepada Doni dan tetap melakukan hal yang sama hingga akhirnya kembali tertangkap.

Usai mengetuk palunya, majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk para terdakwa menanggapi keputusan vonis tersebut.

"Terdakwa diberi waktu satu pekan untuk pikir-pikir menanggapi vonis ini," ujar dia.

Kuasa Hukum terdakwa Supendi menyatakan banding atas vonis tersebut. Dirinya berujar, vonis hakim tidak mempertimbangkan hak asasi manusia untuk hidup. Selain itu, kelima terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang juga memiliki tanggungan.

"Untuk Yati Suherman juga tidak sepantasnya mendapatkan hukuman mati karena hanya kurir yang diperintah untuk mengantarkan barang dengan sejumlah upah. Ini dilakukan murni karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saya harap, setidaknya mereka hanya dijatuhi hukuman seumur hidup," ujar Supendi.

Kasus yang menjerat Doni Cs terjadi pada 22 September 2020. Doni ditangkap dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu dan 21.160 butir ekstasi di tempat usaha laundry miliknya. Doni ditangkap penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel atas pengembangan ungkap kasus 43 kilogram sabu di Palembang dan Tasikmalaya, Jawa Barat yang diselundupkan lewat bus PO Pelangi.

BNN diketahui telah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak sebelum dirinya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar pada 2019 lalu. Namun kekurangan alat bukti membuat penyidik sulit untuk menetapkan Doni sebagai tersangka.

Sebelum tuntutan, satu terdakwa jaringan Doni atas nama Joko Zulkarnain dikabarkan kabur. Joko kabur ketika menjalani perawatan akibat pembengkakkan pada paru-paru pada Januari 2021 lalu. Saat ini tim Kejari bersama Kejagung masih memburu terdakwa Zulkarnain.

src

Load comments