DomaiNesia

BKN Pastikan Tak Ada Ujian Ulang untuk 75 Pegawai KPK

BKN Pastikan Tak Ada Ujian Ulang untuk 75 Pegawai KPK

 

Jakarta, khabarberita.com -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tak ada ujian ulang bagi 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen alih proses menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Tak ada ujian ulang," kata Bima lewat pesan singkat, Kamis (6/5).

Bima tak menjelaskan lebih lanjut terkait nasib 75 pegawai lembaga antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa sebelumnya mengatakan nasib pegawai itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan BKN dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Namun, baik BKN dan Kemenpan-RB sama-sama telah membantah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan nasib 75 pegawai KPK yang lulus menjadi kewenangan Biro Kepegawaian KPK.

BKN untuk selanjutnya hanya memproses 1.274 pegawai yang lulus tes atau memenuhi syarat. Kepada mereka, BKN akan memberikan nomor induk pegawai (NIP) setelah ada surat keputusan (SK) pengangkatan dari KPK.

"Yang tidak lulus menjadi kewenangan biro kepegawaian KPK. Mau seperti apa. Kalau yang diusulkan ke BKN kan yang lulus itu untuk mendapatkan NIP," katanya.

Bantahan juga disampaikan Menpan RB, Tjahjo Kumolo. Ia mengatakan nasib puluhan pegawai KPK yang tak lolos tes ASN itu menjadi tanggung jawab pimpinan KPK. Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

"Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Rabu (5/5).

KPK secara resmi telah mengumumkan sebanyak 75 pegawai mereka tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan. Pengumuman itu menuai polemik. Sebagain pihak menuding tes wawasan kebangsaan hanya upaya mendepak sejumlah orang di internal KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri membantah. Ia menegaskan pembahasan mengenai pemecatan tak pernah ada di rapat pimpinan.

"KPK tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Firli.

src

Load comments