Kakorlantas: Hari Pertama Larangan Mudik Aman dan Lancar
Nasional
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono memastikan arus lalu lintas selama masa penyekatan larangan mudik lebaran 2021 berjalan dengan aman dan dapat dikendalikan.
Hal tersebut dikatakan Istiono saat mengecek titik penyekatan KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat yang merupakan penyekatan pertama dari Jakarta arah keluar menuju Jawa.
"Situasi terakhir pengamanan arus mudik Lebaran 2021. Situasi terakhir bahwa jalur secara nasional, mobilitas secara nasional ini dalam keadaan aman, lancar, tidak ada hal atau kejadian yang menonjol," kata Istiono kepada wartawan, Kamis (6/5).
Dia mengatakan, situasi serupa pun dijumpai petugas yang berjaga dari arah Jakarta menuju Sumatera, ataupun Jakarta menuju Jawa. Kata dia, titik-titik penyekatan yang dilakukan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk, kata dia, video viral yang sempat beredar pagi tadi di titik penyekatan Cikarang Barat tak lebih dari dinamika lapangan selama operasi berlangsung.
"Pagi tadi sempat viral namun langsung kami respons apa yang jadi keinginan masyarakat," tambahnya.
Dalam hal ini, Istiono merujuk pada peristiwa saat sejumlah bus yang terhenti karena tak bisa melanjutkan perjalanan di titik penyekatan. Para penumpang yang merupakan karyawan itu turun ke jalan dan mengajukan protes.
Istiono mengatakan, di sejumlah titik tertentu nantinya akan dilakukan upaya rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan imbas penyekatan.
"Kami atur dinamikanya, kita juga tidak menghendaki antrean terlalu panjang. Rekomendasinya 5 km. Jangan sampai terlalu panjang," tuturnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19.
Sebagai tindak lanjut, Polri pun melakukan kegiatan penyekatan pemudik lewat Operasi Ketupat 2021. Total ada 381 pos penyekatan yang didirikan di wilayah Sumatera hingga Bali.
Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).